TANJUNGPINANG--Kepala Perpustakaan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Unyil,S.Pd ikut Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sertifikasi Pustakawan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel CK Tanjungpiang, Selasa (29/10/2019).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Drs. H. Amir Husin,MM. Narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia peserta sendiri mulai dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab/Kota, Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Sekolah.
Adapun materi yang disampaikan adalah 1. Kebijakan Nasional Pengembangan Tenaga Perpustakaan Oleh Dra. Alfiah; 2. Sertifikasi Profesi Pustakawan oleh Yodho Widiatmono; 3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing oleh Indra Astuti,SS.MP.
Ketiga materi di atas membicarakan tentang pustakawan, biasanya berbicara macamana mengelola perpustakaan, macam mana mengolah bahan pustaka kali ini berbicara masalah tenaganya dan kabar gembira juga bagi seorang pustakawan, karena pustakawan merupakan sebuah profesi yang terukur, yang bekerja di perpustakaan minimal 2 (dua) tahun baik itu PNS maupun tidak PNS bisa mengajukan sirtifikasi.
Macamana caranya ? Gampang tinggal ikuti Alur Proses Sertifikasi Pustakawa
Sudah waktunya berbicara masalah sumber daya manusianya, karena kerja pustakawan sangat kompleks jadi tenaganya semua profesional karena masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab bila tidak mana mungkin terlaksana pengelolaan dan pelayanan tersebut, sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 8 Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Bila kita merujuk pada UU Nomor 43 tahun 2007 atau PP Nomor 24 tahun 2014 pasal 1 ayat 15 tersebut yang disebut pustakawan tidak hanya PNS, bukan PNS pun masuk pustakawan, tak heran bila bukan PNS bisa ajukan sertifikasi pustakawan.
Saat ini sebagian perpustakaan seperti Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang melaksanakan kegiatan pengelolaan, pelayanan bahkan pengembangan ditangani oleh orang-orang bukan PNS yang memiliki kompetensi, yang pendidikannya non pustakawan ada yang pendidikan ekonomi, sosial, guru dan lainnya, untuk ilmu tentang tata kelola perpustakaan diperoleh melalui pelatihan, seminar dan lainnya bahkan ada yang sudah bekerja puluhan tahun. Perpustakaan-Perpustakaan tersebut berfungsi sesuai fungsinya.
Bila menunggu tes penerimaan CPNS pustakawan yang pendidikan ekonomi, sosial, guru dan lainnya pasti tak lulus administrasi karena pendidikan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Padahal yang mengelola selama ini yang berpendidikan tadi. Tak lucu bila dibuka CPNS yang ikut yang pendidikan pustakawan kemudian lulus ditepati kemudian yang sudah menjalankan pengelolaan, pelayanan bahkan pengembangan disuruh pulang tak usah datang lagi.
Sebaiknya semua pihak terkait ikut mencari solusi soal tersebut, bisa jadi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi bekerja sama dengan pihak penyelengara penerimaan CPNS yang bekerja di perpustakaan boleh ikut tes CPNS pustakawan meski pendidikannya bukan pustakawan, bila perlu angkat langsung dengan memperhatikan berapa lama bekerja dan hal lain yang perlu dijadikan tolak ukur.