Stakeholder Meeting Kabupaten BIntan : Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

image

BANDAR SERI BINTAN--Kegiatan Stakeholder Meeting Kabupten Bintan berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bintan Drs. H. Dalmasri Syam, M.M, Selasa (20/8/2019).

Peserta Meeting berasal dari Pimpinan Daerah, Perusda, Pengelola Perpustakaan Desa ( Desa Mantang Baru, Kuala Sempang, Sebong Pareh dan Toapaya), Kepala Desa ( Desa Mantang Baru, Kuala Sempang, Sebong Pareh dan Toapaya), Impact, BAPELITBANG, DPMPTSP, Diskominfo, Telkom, PKK dan Lembaga non Pemerintah ( PMI, HNSI, Karang Taruna, LAM, STAIN SAR Kepri dan Bank Riau), dari STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dihadiri oleh Kepala Perpustakaan Unyil,S.Pd.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perpustakaan nasional terhadap " Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial" Literasi untuk kesejahtraan dibangun mulai dari tingkat desa, untuk Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 ini ada 2 (dua) Kabupaten yang ditunjuk yaitu Kabupaten Bintan dan Karimun. Kegiatan tersebut langsung dimonitoring oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini Ibu Yetriani,S.Sn beserta rombongan.

Kabid. Pengembangan Perpustakaan, Deposit dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Ibu Yetriani,S.Sn. Mengatakan Perpustakaan Provinsi telah membentuk Tim Sinergi yang terdiri dari OPD-OPD yang memiliki pengaruh penting dan selanjutnya memberikan kontribusi untuk merumuskan kebijakan serta peraturan regulasi tentang revitalisasi perpustakaan demi mendukung keberhasilan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di wilayah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun. Untuk kedepannya, kami akan memberikan dukungan atau dorongan berupa visitasi dan bekerja sama dengan media supaya lebih mempromosikan program ini kepada masyarakat luas. Harapan kami, dengan adanya Komunikasi yang baik, kerjasama dan kerjakeras dari kita semuanya, Semoga secepatnya kegiatan-kegiatan yang telah dijalankan memiliki progress yang luar biasa demi menunjukkan bahwa Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial berhasil diterapkan di Provinsi Kepulauan Riau, 

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa secara menyeluruh perlu dibangun pemahaman literasi mulai dari tingkat desa, karena bila orang-orang di desa literasinya baik maka secara keseluruhan leteasi orang indonesia menjadi baik, untuk memulai hal tersebut tentu semua pihak harus terlibat keterlibatan semua pihak tersebut merupakan langkah dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan sumber daya manusia melalui perpustakaan.

Beberapa poin penting yang menjadi catatan bersama yang disampaikan Dalmasri Syam selaku wakil bupati pertama Belajar itu harus membaca, kedua Siapkan ruang baca disemua tempat, ketiga Perpustakaan bukan sebagai syarat suatu lembaga saja. Pada intinya orang pinter dan cerdas itu karena membaca, dengan disedianya ruang-ruang baca disetiap ruang tunggu di masing-masing lembaga masyarakat dengan mudah memperoleh bahan bacaan, dan ruang tersebut bukan hanya sekedar buku tapi ada hiburan dan area bermain agar pengguna merasa nyaman saat berada di tempat tersebut. Melalui meeting tersebut diharapkan perpustakaan desa terbangun, bukan hanya gedung dan fasilitasnya tapi kecerdasan masyarakatnya yang terbagun.

Narasumber pada kesempatan tersebut adalah Pak Edi Pribadi, SE.MM. (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bintan) Pak Edi menjelaskan dengan peserta Stakehoder dari barbagai unit organisasi baik Pemerintah maupun Non Pemerintah tentu bisa memberi solusi dan beragam informasi yang bisa ditawarkan oleh perpustakaan, karena perpustakaan adalah pusat informasi jadi apa saja informasi atau kegiatan yang dimiliki atau dilakukan oleh masing lembaga bisa dikemas semenarik mungkin kemudian diteruskan keperpustakaan desa sehingga informasi tersebut langsung sampai ke masyarakat.

Masing-masing desa yang menerima Impact diberi kesempatan memaparkan program dan hambatan selama ini, selanjutnya ditanggapi oleh narasumber.

Meeting ini merupakan bagian dalam melaksanakan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 pada pasal 4 Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.