Perpustakaan Berkualitas melalui Akreditasi

image

Dalam Rangka Dirgahayu Perputakaan Nasional ke 41 diselenggarakan  Webinar Akreditasi Perpustakaan: Perpustakaan Berkualitas Melalui Akreditasi, Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional Drs. Muhammad Sarif Bando, MM. untuk Narasumber pertama Drs. Bambang Supriyo Utomo, M.Lib dan ke Dua Agus Rifai, PhD serta Moderator M. Irsyad Alfatih, M. Hum, Kegiatan berlangsung Daring melalui Zoom dan youtube, Kamis 03 Juni 2021.

Materi pertama berjudul: Akreditasi Berbasis Standar disampaikan oleh Bapak Drs. Bambang SupriyoUtomo, M.Lib kedua Kiat Sukses Akreditasi yang disampaikan oleh bapak Agus Rifai, PhD. Kedua pemateri menyampaikan dengan paparannya dan dilanjut dengan sesi tanya jawab.

Pak Bambang menyampaikan Tantangan Pasca 2030: Pendayagunaan Teknologi Informasi (robot) akan memasuki semua sector kehidupan MANUSIA (termasuk dunia perpustakaan).  Lebih lanjut dikatakan  MANUSIA yang tidak Cerdas dan tidak cerdik akan tergilas, ditampik (ditolak) dan dihardik (dikeluarkan oleh sistem). Dampak dari hal tersebut pengangguran dan kesulitan semakin meningkat.

Bagaimana Keberdaan Perpustakaan kedepan? Dalam era global ekonomi dan TIK:

  • Masih ada ( karena mau mengikuti perubahan dan ikut berubah) atau
  • Hilang dengan sendirinya (karena aptis, statis dan pragmatis)

Tinggal pilih mau apa dan yang mana?

Kepala Perpustakaan Nasional dalam sambutannya mengatakan "Peran Perpustakaan tidak akan pernah tergantikan". 

Artinya apa? Perpustakaan akan tetap ada, tetapi harus melakukan perubahan selaras dengan perubahan budaya dan lingkungan termasuk teknologi, perpustakaan harus dikembangkan dan dikelola secara profesional dan terukur selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat. untuk itu Standarisadi dan Akreditasi perpustakaan sebagai sarana ukur.

Masalah standarisasi perpustakaan sudah diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2007 Tentan Perpustakaan, Perpustakaan diselenggarakan dan dikelola berdasarkan 6 (enam) standar,PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tindak Lanjut UU Nomor 43 Tahun 2007, Menjabarkan 6 (enam) standar untuk jenis perpustakaan (sebagai SNP), kemudian UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pengembangan, penetapan dan penerapan standar nasional serta system penilaian kesesuaian terhadap standar, lebih lanjut pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pembagian tugas dan kewenangan termasuk sosialisasi dan penerapan standar perpus, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, penjaminan UU nomor 23 tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian.

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Ri Nomor 161 Tahun 2018 butir c (Sebagai penguatan atau penjabaran dari PP Nomor 24 Tahun 2014 menyatakan bahwa: " Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan )SNP) perlu dilakukan penilaian kesesuaian" untuk penentuan klasifikasi" Kesesuaian perpustakaan terhadap standar" yang " dibuktikan dengan sertifikat". 

Penilaian kesesuaian dilakukan oleh LAPN sesuai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lembaga Akreditasi Perpustakaan Tingkat Nasional (LAP-N).

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan(Bulan April 2021 isi utama: Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan Terdiri atas Tim Asesor Pusat dan Tim Asesor Daerah pada tiap-tiap Provinsi.

Fungsi dan Tujuan Akreditasi

  1. Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat pemakai (Pemustaka)
  2. Mengendalikan Konsistensi Mutu Perpustakaan di Indonesia
  3. Mengembangkan dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan di Indonesia

Sebagaimana yang di muatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 yang menjadi poin penilaian dalam akreditasi:

  1. Koleksi perpustakaan
  2. Sarana dan Prasarana Perpustakaan
  3. Layanan Perpustakaan
  4. Tenaga Perpustakaan
  5. Penyelenggaraan dan
  6. Pengelolaan Perpustakaan

Pada tahun 2017 ditetapkan  9 (sembilan SNP oleh Kepala Perpustakaan Nasional:

  1. SNP Nomor 002: 2017 Standar Nasional Perpustakaan Desa/ Kelurahan
  2. SNP 003:2017 Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan
  3. SNP 004: 2017 Standar Nasional PerpustakaanKabupaten/Kota
  4. SNP Nomor 005: 2017 Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
  5. SNP Nomor 006: 2017 Standar Nasional Perpustakaan Khusus
  6. SNP Nomor 007 Standar NasionalPerpustakaan SD/MI
  7. SNP Nomor 008 Standar Nasional Perpustakaan SLTP/MTs
  8. SNP Nomor 009 Standar Nasional Perpustakaan SLTA/MA
  9. SNP Nomor 010: 2017 Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi 
    Simak Ulang kegiatan Melalui YouTube