Pembekalan Asesor Akreditasi Perpustakaan

image

BINTAN -- Direktorat  Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional RI memberikan pembekalan kepada Asesor Akreditasi Perpustakaan melalui Zoom, Rabu (8/9/2021).

Pembekalan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya SK Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 117 tahun 2021 tentang pembentukan Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan, Tim yang dibentuk tersebut mulai dari Tim Asesor Akreditasi Pusat, Tim Asesor Akreditasi Provinsi, Tim Asesor Akreditasi Perguruan Tinggi, dan Tim Asesor Akreditasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah.  Masing-masing Tim terdiri dari koordinator dan anggota.

Tim Asesor Daerah merupakan perpanjangtanganan Asesor Pusat dalam melaksanakan tugas Akreditasi Perpustakaan. Per September 2021 jumlah perpustakaan di Indonesia berjumlah 164.610, yang sudah terakreditasi 8.665 bila di persentasekan baru 5,3% . Dari 8.665 yang terakreditasi A berjumlah 1.060, akreditasi B berjumlah 1.242, Akrediatsi C berjumlah 6.181.

Dengan dibentuknya Tim Asesor tingkat Daerah ini diharapkan dapat mempercepat  Akreditasi terhadap perpustakaan yang belum terkareditasi.

Apa itu Akreditasi Perpustakaan, seberapa penting sehingga harus dilakukan akreditasi!. Akreditasi Perpustakaan Merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Perpustakaan Nasional yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Dengan tujuan meningkatkan kepercayaan pemustaka (Masyarakat) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan.

Pola Akreditasi saat ini dapat dilakukan dengan 3 (tiga) model; 1). Akreditasi Reguler Visitasi langsung, 2). Akreditasi Reguler Secara Online, 3). Akreditasi Portofolio.

Akreditasi Reguler Secara Online adalah satu penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media berbasis komputer serta sebuah jaringan. Sedangkan Akreditasi Portofolio yaitu penilaian akreditasi hanya dilakukan berdasarkan instrumen dan bukti fisik (diutamakan secara soft file) dan tanpa melalui verifikasi secara langsung dua arah baik dilakukan secara onside maupun dilakukan secara online).