Menilik Naskah Kuno di Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Kepulauan Riau

image

TANJUNGPINANG -- Unyil, S.Pd Kepala Perpustakaan didampingi Bidang Layanan Teknis dan Pengembangan Santi Puji Astuti, S.Pd Perpustakan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melakukan Kunjungan Ke Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Provinsi Kepulauan Riau kunjungan kali ini mengarah ke bagian Konservasi dan Alih Media, Senin (26/8/2019).

Kunjung tersebut bermaksud untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan terhadap naskah kuno 'Manuskrip'. Kedatangan kami disambut langsung oleh Pak Osnardi, M.Pd, Pak James Simon Pattikawa, S.E dan Pak Heri Wibowo, S.S.T.Art. Kami mendapat banyak informasi terkait kegiatan konservasi Naskah Kuno yang sudah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau salah satunya melakukan konservasi naskah yang dimiliki masyarakat setelah dilakukan perawatan dilakukan alih media kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

[caption id="attachment_3797" align="alignleft" width="300"] Melihat Hasil Terjemahan Naskah Kuno[/caption]

Naskah yang sudah dilakukan perawatan itu bisa bertahan selama seratus tahun, bila setelah seratus tahun mengalami kerusakan maka bisa dilakukan kembali perawatan. Kegiatan tersebut tidak dipungut biaya kepada pemilik naskah. Selain itu dilakukan penerjemahan terhadap naskah-naskah yang ada sehingga bagi yang membutuhkan informasi yang terkandung dalam sebuah naskah kuno bisa diperoleh dengan mudah.

[caption id="attachment_3799" align="alignright" width="300"] Terdapat Watermark seekor Gajah di Naskah Kuno[/caption]

Kami diperlihatkan mulai dari hasil terjemahan naskah yang sudah dilakukan, kemudian melihat secara langsung bagai mana teknik melakukan konservasi terhadap suatu naskah kebetulan saat kami berkunjung Pak Heri Wibowo, S.S.T.Art sedang melakukan konservasi naskah berasal dari Kabupaten Lingga, tidak hanya cara yang dijelaskan terhadap bahan-bahan yang digunakan pun dijelaskan.

Masih diruang konservasi kami di ajak untuk melihat naskah berupa dokumen penting seperti surat tanah dan lainnya, dan pada kertas-kertas naskah tersebut terdapat watermark, seperti logo/simbol, tulisan bahkan ada gambar gajah disalah satu naskah.

[caption id="attachment_3801" align="alignleft" width="300"] Melihat Cara Melakukan Konservasi Suatu Naskah[/caption]

Kemudian kami masuk keruang alat alih media sebagai alat penunjang dari proses kegiatan tersebut seperti alat scan, alat jilid, serta bahan-bahan penunjang dari kegiatan konservasi itu sendiri. Terakit bahan-bahan yang digunakan sebagian barang impor dari Jepang dan harganya mahal-mahal, namun mahalnya bahan tersebut tidak ada apanya bila dibanding dengan nilai sebuah naskah kuno itu sendiri.

Bila kita buka Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 banyak pasal yang menjelaskan terkait naskah kuno diantaranya terdapat pada pasal 9C. Mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. Sedangkan di pasal 10C,  mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.

Jadi dari dua pasal di atas sebagai barometer perpustakaan melakukan kegiatan konservasi terhadap naskah-naskah kuno yang ada dari pertemuan kita tersebut dalam melestarikan naskah Perpustakaan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau akan melakukan MoU dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu poin dalam MoU terkait konservasi naskah kuno ' manuskrip'.

[caption id="attachment_3803" align="alignright" width="300"] Poto Bersama[/caption]

Bila MoU sudah di tandatangani maka kita berharap mulai dari dosen maupun mahasiswa mau mengkaji terhadap naskah-naskah kuno yang ada, mulai dari kandungan naskah, terjemah isi naskah dan lainnya bisa dilakukan dari hasil kajian-kajian itu melalui perpustakaan bisa memberi informasi secara luas kepada masyarakat yang selama itu tidak paham terhadap isi naskah yang ada.

STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui perpustakaan akan menjadi pusat kajian dunia dimasa mendatang terkait keilmuan, kemelayuan dan keislaman. Pengembangan perpustakaan mengacu pada PMA Nomor 10 tahun 2017,  Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007, visi dan misi kampus, kerangka pikir Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Dr. Muhammad Fasial, M.Ag.

Mari kita berganding tangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan Kehidupan bangsa melalui literasi.


[caption id="attachment_3809" align="aligncenter" width="300"] Pak Heri Wibowo, S.S.T.Art. Memperagakan Alih Media[/caption]