Bid. Layanan Memberlakukan Sanksi Baru Terhadap Keterlambatan Pengembalian

image

Bintan -- Bidang Layanan Pengguna akan memberlakukan sanksi baru terhadap pemustaka yang terlambat mengembalikan pinjaman. Mengingat sanksi berupa tidak diperkenankan meminjam sebanyak jumlah keterlambatan di anggap tidak efektif. Bidang Layanan Pengguna Fauziah, S.Sos, mengatakan bahwa sejak januari 2018 bidang layanan pengguna menerapkan sanksi berupa tidak boleh melakukan peminjaman dengan kelipatan lama keterlambatan, tidak efektif setelah di evaluasi, untuk menekan jumlah keterlambatan tersebut pada triwulan III ini kita coba memberlakukan sanksi baru.

Sanksi baru ini berbentuk hukuman bagi mahasiswa dan tenaga kependidikan akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial di perpustakaan seperti membersih kan debu di rak, merapikan buku, membersihkan ruangan baca dan koleksi yang dipandu oleh petugas piket harian. Sedangkan untuk dosen akan dikenakan sanksi berupa membuat resensi buku koleksi perpustakaan, sanksi ini selain memberi efek jera kemudian hasil sanksi tersebut bisa di nikmati oleh pemustaka lainnya.

Sanksi ini akan segera diberlakukan, menjelang SOP Pelayanan di sahkan kita memberlakukan peraturan perpustakaan yang akan ditanda tangani oleh Ka. Unit. Perpustakaan dan Wakil Ketua I.

Bidang layanan pengguna khususnya sirkulasi sudah memberlakukan peminjaman selama 7 hari dan ditambah perpanjangan mandiri 7 hari link perpanjang mandiri http://opac.stai-sar.ac.id/index.php?p=perpanjang. Serta jumlah pinjaman dari 2 menjadi 3 eks. Sebenarnya tidak ada istilah terlambat mengembalikan kecuali disengaja, untuk itu mudah-mudahan dengan memberlakunya sanksi baru tersebut tidak ada lagi yang terlambat.

Tujuan sanksi tersebut bukan untuk menghukum pemustaka tapi agar pemustaka tertib dan tidak ada lagi yang terlambat mengembalikan koleksi yang dipinjam.(un)